Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2014

Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang bank bca+mandiri+bri+bni+bukopin+cmib niaga+danamon+bank mega

atm bankatm bank
Di jaman serba canggih dan cepat ini semua hal memang dituntut serba praktis. Mulai dari makanan cepat saji sampai pembelian secara online, bahkan saat ini transaksi antar bank pun bisa dilakukan dimana saja, anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengantri, cukup dengan menyalakan internet saja anda sudah dapat melakukan transaksi perbankan. Nah, transaksi perbankan lainnya yang cukup vital bagi semua orang adalah tarik tunai mengunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang mempermudah anda untuk menarik tunai dari tabungan tanpa perlu repot-repot mengantri di bank.
Namun apa jadinya jika anda kehilangan kartu ATM, bisa karena tertelan ataupun karena kita teledor dan kehilangan kartu yang sangat berguna itu. Nah, kalau itu terjadi pada anda, janganlah panik dahulu, berikut ini ada beberapa hal yang dapat anda lakukan bila anda kehilangan kartu ATM anda:
  • Yang pertama, bila anda kehilangan kartu ATM segera hubungi customer service di tempat anda membuka rekening. Hal ini harus dilakukan untuk memblokir ATM anda agar tidak disalah gunakan oleh siapapun. Di bawah ini ada nomer call center yang dapat anda hubungi setiap saat selama 24 jam untuk melaporkan kehilangan dan pemblokiran rekening:
    BCA           : 500888
    BRI            : 14017 atau 021 – 57987400
    BII             : 69811
    BNI            : 021 – 5789 9999 atau 500046
    Bukopin    : 14005
    CMIB Niaga: 14041
    Danamon : 021 – 3435 8888
    Mandiri : 14000
    Bank Mega: 021 – 7917 5555
  • Selanjutnya, yang perlu anda lakukan adalah mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat secara gratis. Surat keterangan kehilangan ini akan diperlukan untuk mengurus pembutan kartu ATM anda yang baru, jangan lupa juga untuk membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan buku tabungan anda saat mengurus di bank.
  • Saat mengurus kartu ATM baru di bank biasanya anda akan mendapat pertanyaan mengenai klarifikasi, seperti transaksi terakhir, saldo terakhir dan lokasi kantor pembukaan rekening. Oiya, biasanya di beberapa bank tertentu, anda harus membayar biaya administrasi pembuatan kartu ATM sebesar Rp. 20.000,00.
  • sumber :  http://carapedia.com/mengurus_kartu_atm_hilang_info2863.html

Rabu, 08 Januari 2014

Sejarah KUHP

Sejarah Singkat Pemberlakuan Hukum Pidana di Indonesia

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya. Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.
1. Masa Sebelum Penjajahan Belanda
Tercatat terdapat beberapa hukum pidana yang pernah ada dan berlaku di beberapa wilayah hukum kerajaan-kerajaan di Nusantara, antara lain: Ciwasana atau Purwadhigama pada abad ke-10 di masa Raja Dharmawangsa; Kitab Gajamada pada pertengahan abad ke -14, yang diberi nama oleh Mahapatih Majapahit, Gajahmada; Kitab Simbur Cahaya yang dipakai pada masa pemerintahan Ratu Senuhun Seding di Palembang; Kitab Kuntara Raja Niti di Lampung yang digunakan pada awal abad 16; Kitab Lontara’ ade’ yang berlaku di Sulawesi Selatan sampai akhir abad 19; Patik Dohot Uhum ni Halak Batak di Tanah Batak; dan Awig-awig di Bali. Kitab-kitab tersebut hanya sebagian dari hukum pidana yang pernah berlaku di wilayah Nusantara.
2. Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda
a. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799
Hukum yang pertama kali digunakan oleh VOC pada pusat-pusat perdagangan mereka di Nusantara adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC (Scheeps Recht). Hukum kapal ini terdiri dari dua bagian, yaitu hukum Belanda kuno dan asas-asas hukum Romawi. Dalam perkembangannya, VOC kemudian mendapatkan Octrooi Staten General, sehingga dapat bertindak sebagai suatu badan pemerintah yang memiliki hak istimewa untuk memonopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kekuasaan yang dimilikinya, VOC kemudian mengeluarkan instruksi atau maklumat dalam bentuk plakat-plakat (plakaten).
Pada awalnya plakat tersebut hanya berlaku untuk wilayah kota Betawi. Namun seiring dengan kekuasaannya yang semakin meluas juga diberlakukan di seluruh wilayah VOC. Dikarenakan sejak awal tidak disusun dan dikumpulkan secara baik dan teratur, Gubernur Jenderal Van Diemen kemudian memerintahkan Joan Maetsuycker untuk menyusun dan mengumpulkan plakat-plakat tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah Statuten van Batavia.  Dengan demikian pada masa VOC telah berlaku:
  1. Hukum statuten (termuat di dalam Statuta Batavia);
  2. Hukum Belanda yang kuno;
  3. Asas-asas hukum Romawi.
b. Masa Besluiten Regering Tahun 1814-1855
Masa Besluiten Regering dimulai saat peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda yang berdasarkan Konvensi London tanggal 13 Agustus 1814. Konvensi ini mengharuskan Kerajaan Inggris untuk mengembalikan bekas koloni Belanda yang pernah dikuasainya kepada Pemerintah Belanda. Untuk melaksanakan kekuasaannya, Pemerintah Belanda kemudian menunjuk tiga orang Komisaris Jenderal yang terdiri dari: Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. Para Komisaris Jenderal tetap memberlakukan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris dan tidak mengadakan perubahan peraturan karena menunggu terbentuknya kodifikasi hukum. Pada masa ini tidak ada ketentuan baru di bidang hukum pidana.
c. Masa Regeling Reglement Tahun 1855-1926
Perubahan undang-undang dasar (Grond wet) di Belanda membawa akibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Belanda dan daerah jajahannya. Perubahan itu membuat kekuasaan raja Belanda menjadi berkurang, salah satunya dalam hal pembuatan undang-undang. Sehingga peraturan yang diterapkan tidak hanya Koninklijk Besluit saja tetapi juga harus melalui mekanisme perundang-undangan di tingkat parlemen.
Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parlemen untuk mengatur daerah jajahan adalah Regeling Reglement (RR) yang dibuat dalam bentuk undang-undang dan diundangkan dengan Staatblad No. 2 Tahun 1855. Pada masa RR inilah terdapat beberapa ketentuan terkait hukum pidana, yaitu:
  1. Wetboek van Strafrecht voor Europeanen atau kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa yang diundangkan dengan Staatblad No. 55 tahun 1866.
  2. Algemene Politie Strafreglement atau tambahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa.
  3. Wetboek van Strafrecht voor Inlander atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pribumi yang diundangkan dengan Staatblad No 85 tahun 1872.
  4. Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
  5. Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda yang diundangkan dengan Staatblad No. 732 tahun 1915 yang mulai berlaku 1 Januari 1918.
d. Masa Indische Staatregeling Tahun 1926-1942
Indische Staatregeling (IS) merupakan perubahan dari Regeling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926, dengan diundangkannya Staatblad No. 415 tahun 1925. Perubahan Grond Wet, khususnya mengenai pembagian golongan penduduk Indonesia beserta hukum yang berlaku, semakin mempertegas pemberlakuan hukum pidana Belanda yang sesuai dengan asas konkordansi. Ketentuan mengenai pembagian golongan penduduk tersebut diatur di dalam Pasal 131 jo pasal 163 IS.
 e. Masa Pendudukan Jepang Tahun 1942-1945
Masa pendudukan Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam ketentuan hukum yang diberlakukan. Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942, yang mengatur antara lain: perihal badan-badan pemerintahan, hukum, dan pengakuan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa kolonial Belanda sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintahan milliter.
Dalam hal pemberlakuan hukum pidana, pemerintah militer Jepang mengeluarkan Gun Seirei nomor istimewa, Gun Seirei No. 25 tahun 1944 tentang pengaturan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus dan Gun Seirei No. 14 tahun 1942 tentang Pengadilan di Hindia Belanda.
3. Masa Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia merupakan titik puncak perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan juga ungkapan tekad untuk mengubah sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum nasional. Meskipun demikian, untuk membuat satu sistem hukum yang bersifat nasional tentu saja bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum, Undang-Undang Dasar 1945 kemudian memberikan kelonggaran melalui Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 dengan menyatakan: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
Untuk melaksanakan dalam tataran praktis, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945 yang terdiri dari dua pasal, yaitu:
Pasal 1 : Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Pasal 2  : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan adanya Peraturan Presiden tersebut tentu saja makin memperjelas dan mempertegas pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan yang pernah ada pada masa kolonial sampai dengan adanya peraturan baru yang dapat menggantikannya. Demikian pula halnya dengan ketentuan yang mengatur tentang hukum pidana  -juga diberlakukan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 -nya yang menyatakan, “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 maret 1942.”
Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU No. 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia atau nasional baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1-nya yang berbunyi, “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesakan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Upaya tersebut masih terus berjalan dan telah menghasilkan beberapa konsep rancangan undang-undang. Meskipun demikian, konsep-konsep tersebut tidak pernah sampai pada kata “final” dengan menyerahkannya pada legislatif. Setidaknya, sampai dengan tulisan ini dibuat, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang hukum pidana nasional yang mengabsorbsi semangat kemerdekaan dan proklamasi.

SUMBER =  http://hukumpidana.bphn.go.id/sejarah-kuhp/

Minggu, 18 Maret 2012

masyarakat dan kebudayaan indonesia

Tinggal di lebih 17.508 pulau, bangsa Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 200 juta jiwa meliputi lebih dari 200 etnik. Setelah kemerdekaan 1945, pembauran dan pernikahan yang berbeda suku budaya telah menjadikan penduduknya memiliki keeratan yang lebih luas.
Mayoritas peduduk Indonesia memeluk agama Islam, sedangkan di Bali agama Hindu lebih dominan. Di daerah lainnya seperti Minahasa di Sulawesi Utara, dataran tinggi Toraja di Sulawesi Selatan, pulau Nusa Tenggara, dan sebagian besar Papua, dataran tinggi Batak dan juga Pulau Nias di Sumatra Utara, mayoritas penduduknya beragama Katholik dan Protestan. Secara keseluruhan pada dasarnya masyarakat Indonesia sangat religius.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia membawa masyarakatnya untuk memiliki sikap toleransi terhadap setiap penganut agama, adat dan tradisi. Hal itu semakin diperkuat dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "Meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua".
Walaupun kalangan mudanya di kota-kota besar hidup modern dan mengikuti tren dunia namun dalam hal pernikahan mereka tetap melakukan upacara tradisi kedua orang tua mereka. Jadi dalam pernikahan beda suku, akad nikah dan tradisi pernikahan dapat mengikuti keluarga pengantin wanita, sementara selama resepsi dekorasi dan kostum mengikuti tradisi etnis mempelai pria, atau sebaliknya. Pernikahan dan resepsi pernikahan di Indonesia menjadi ajang pengenalan adat dan tradisi Indonesia yang beragam. Pernikahan juga sering menjadi kesempatan untuk menampilkan status sosial, kekayaan sekaligus selera berpakaian seseorang. Bahkan di desa-desa, ratusan atau bahkan ribuan undangan berbaris untuk memberi selamat kepada pasangan pengantin dan orang tua mereka yang duduk di atas pelaminan kemudian menikmati pesta pernikahan dan hiburan.

Kesenian dan Perayaan
Di pesisir kepulauan Indonesia banyak budaya kuno yang berakar, sementara sepanjang sejarah selama berabad-abad hingga saat ini Indonesia telah dipengaruhi oleh budaya India, Cina, Arab, hingga Eropa. Akhir-akhir ini budaya populer global termasuk internet telah berpengaruh besar dalam cara hidup masyarakatnya. Budaya asing dan tradisi, bagaimanapun diserap dan diasimilasi oleh masyarakatnya yang menciptakan kreasi baru yang unik yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia.
Pada 2 Oktober 2009, UNESCO mengakui Batik Indonesia sebagai benda Warisan Budaya Dunia, mengikuti Keris Indonesia yang sudah diakui sebelumnya, dan Wayang Kulit. Berikutnya Angklungmenyusul diakui UNESCO pada tanggal 18 November 2010 sebagai warisan budaya dunia. Baru-baru ini Tari Saman asal Gayo Lues, Aceh juga dikukuhkan dalam List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding UNESCO pada 24 November 2011.
Indonesia memang kaya akan kesenian dan kerajinan. Dalam bidang tekstil, Sumatera menghasilkan sarung tenun emas dan perak terbaik, yang dikenal sebagai songket. Wanita di Sulawesi Selatan membuat sutra tenunan berwarna-warni, sementara Bali, Flores dan Timor menghasilkan beberapa tekstil terbaik dari serat alami dengan menggunakan motif rumit.
Dalam kerajinan kayu, perajin Bali memproduksi patung yang indah, seperti halnya suku Asmat di Papua, baik tradisional maupun modern. Pengrajin di Jawa Tengah menghasilkan perabotan ukir yang halus sedangkan pembuat kapal dari bugis Sulawesi Selatan terus membangun kapal layar  "Phinisi" yang agung di  laut Indonesia sampai hari ini.
Berbagai jenis perbedaan budaya dan tradisi di seluruh negara ini juga dinyatakan dalam acara yang banyak dan menarik, baik acara agama atau acara terkenal yang diselenggarakan sepanjang tahun. (Lihat Kalender Acara). Anda dapat melihat upacara agama Hindu Dharma yang meriah diadakan terus menerus di Bali, prosesi pemerintahan selama Sekaten di Yogyakarta, serta Festival Tabot di Bengkulu. Sumatera, untuk memperingati gugurnya cucu Nabi Muhammad, Hasan dan Husein. Upacara Waisak agama Budha diadakan setiap tahun di sekitar Borobudur, seperti festival Toa Peh Kong Cina di Manado. Sedangkan Hari Raya kematian diadakan di Toraja, kedua duanya diadakan di pulau Sulawesi, dan upacara Kasada yang diadakan setiap akhir tahun di Gunung Bromo, Jawa Timur, untuk menenangkan jiwa nenek moyang dan para Dewa.
Lalu, ada juga perayaan dalam bentuk perang suku di Lembah Wamena Papua, karapan sapi di Madura yang diadakan sebagai ungkapan syukur setelah panen, juga festival “nyale” di Lombok yaitu acara mencari cacing laut pada bulan Februari, dan masih banyak lagi acara yang diselenggarakan di seluruh pulau. Dan acara puncaknya Nyepi yaitu hari besar umat Hindu di Bali  merupakan hari meditasi dimana semua lampu, api, suara, termasuk pesawat dan mobil dilarang beroperasi dalam 24 jam. Nyepi menjadi tradisi internasional yang dapat mengurangi polusi dan pemanasan global.
Indonesia juga kaya dengan pentas seni. Sendra Tari Ramayana yang indah digelar pada musim kemarau di pelataran Candi Prambanan saat sinar bulan purnama. Tari-tarian Indonesia sangat beragam, dramatis, dan menghibur. Mulai dari tari yang bersinkronisasi yaitu tari saman dari Aceh sampai tarian yang gemulai dari Jawa yang diiringi suara gamelan,  atau tari perang di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi.
Pengaruh Cina dapat terlihat di sepanjang Pantai Utara Jawa mulai dari motif batik Cirebon dan Pekalongan sampai mebel dan pintu ukiran yang halus dari Kudus, Jawa Tengah. Ada juga baju pengantin sulam emas yang rumit dirangkai begitu elok dari Sumatra Barat.
Indonesia tidak melulu kebudayaan warisan leluhur. Saat ini, dalam bidang musik, di ibukota Jakarta, Java Jazz Festival menjadi acara music  jazz tahunan bagi musisi jazz Indonesia dan mancanegara. Indonesia juga bangga memiliki beberapa band ternama,  penyanyi rock dan pop terbaik. Band seperti Nidji, Ungu, Slank, dan penyanyi seperti Iwan Fals, Rossa, Anggun, Agnes Monica, Krisdayanti, Ari Lasso, dan masih banyak lagi yang lainnya. Mereka tidak pernah gagal membuat sensasi panggung bahkan telah menghibur penggemarnya hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

bahasa indonesia

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan bahasa resmi di Indonesia. Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi dalam pergaulan sehari-hari dan menjadi bahasa akademik di sekolah. Masyarakat Indonesia saat ini berbicara setidaknya dalam dua bahasa atau lebih, Bahasa Indonesia dan bahasa daerah masing-masing dimana ada lebih dari 300 bahasa daerah yang masih aktif digunakan.

Jelajahi Indonesia-BahasaBahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu yang digunakan di Kepulauan Riau.  Bahasa ini digunakan pada awal abad ke-19 dan merupakan lingua franca (bahasa pengantar atau bahasa pergaulan). Bahasa Indonesia berkembang dipengaruhi berbagai bahasa daerah dan bahasa asing seperti bahasa Arab, Belanda, dan Inggris yang kata-katanya telah diserap dan menjadi kosa kata bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia menggunakan abjad Latin namun beberapa wilayah di Indonesia memiliki tulisannya sendiri. Bahasa Indonesia mudah dipelajari dan jika Anda mengerti maka  akan menyadari bahwa bahasa Indonesia cukup sederhana.
Jelajahi Indonesia-BahasaBahasa Indonesia aktif digunakan masyarakat Indonesia di samping bahasa daerah setempat. Faktanya ada 583 bahasa dengan dialek yang beragam digunakan oleh suku daerah yang berbeda-beda.